Satgas Covid-19 Dukung Pihak Berwenang Tindak Pelanggar Prosedur Pencegahan Covid-19
Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendukung pihak berwenang
menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan COVID-19
sesuai aturan hukum yang berlaku.
Satgas Penanganan COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada
pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima
oleh Satgas dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina setelah
perjalanan luar negeri.
"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami.
Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat
kami dukung agar terang benderang,"kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku
Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan
tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).
Sonny menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 bukan superbody, karena
tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran
atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.
Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan
menjadikan system komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan
pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi
terkait COVID-19.
Sonny menginginkan masyarakat tidak menjadikan platform komunikasi
tersebut sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen
paham bahwa akun media sosial kami @satgasperubahanperilaku tidak ada
sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan
sebagai sarana edukasi bagi masyarakat,"tuturnya.
Ia berharap warganet bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri
pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru
2022 dan ditemukannya kasus pertama COVID-19 dengan infeksi varian
Omicron di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar