Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Polri Menetapkan Tersangka Baru Yaitu Kepala Rutan Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Jakarta - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan. Dia menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim sebagai tersangka baru. "Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,"kata Sambo di Jakarta Jakarta, Kamis (30/9/2021). Menurut Sambo, mereka dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. "Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,"ujar Sambo. Se

Alasan Sebaiknya Irjen Napoleon Dipisahkan ke Sel Khusus, Tak Dicampur Dengan Napi Lain

Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte mengaku menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece. Tak hanya itu saja, Napoleon yang juga ditahan karena kasus suap red notice Djoko Tjandra, melumuri Kece dengan tinja. Melihat kasus Napoleon Bonaparte ini, ada saran dari kriminolog Leopold Sudaryono. Kata dia, Napoleon sebaiknya dipisahkan dari tahanan lain. "Napi yang (mantan) penegak hukum memang biasanya menjalani pidana terpisah dari napi umum lainnya. Pertimbangan utamanya adalah keamanan, untuk mencegah balas dendam dari kriminal umum,"jelas Leopold, Rabu (22/9). Namun, lanjut Leopold, sebaiknya institusi yang melaksanakan pidana, sesuai dengan KUHAP, adalah tetap di bawah Kementerian Hukum dan HAM. "Napi tersebut dapat menempati blok khusus di dalam Lapas dan tidak dicampur dengan napi umum,"imbuh dia. Pemisahan Napoleon dengan Napi lain bertujuan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, baik pada Napoleon atau Napi lain. "Ini akan mencega

Prosedur Ganjil Genap Yang Dilaksanakan di Jalan Menuju Tempat Wisata di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah tempat wisata di PPKM Degree 3 periode 14-20 September 2021. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 13 September 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa tempat wisata diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. "Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Anies. Namun setelah diizinkan buka, untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut. Selain itu, bagi pengunjung yang akan membawa kendaraan mobil pribadi ke lokasi tempat wisata yang dilakukan uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan diterapkan ganjil genap mulai dari hari Jumat. "Penerapan ganjil-genap di sepanjang jala

Menkumham Mejelaskan, Kronologi Terjadinya Kebakaran di Lapas 1 Tangerang

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) pagi. Yasonna Laoly mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB. "Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu. Lebih lanjut, ujar dia, Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 system pemadam kebakaran datang. Yasonna menyebutkan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan. "Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, pemadam kebakaran, dengan cepat dan responsif memadamkan kebakaran,ujar dia. Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang. Ia mengatakan, Blok

Jatim Sudah Terbebas Dari Zona Merah, Gubernur Jatim Ingatkan Warga Agar Tetap Melaksanakan Prokes

Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun wilayah tersebut masuk dalam zona kuning Covid-19. "Saya kembali mengingatkan kepada kepala daerah, termasuk Sidoarjo yang saat ini sudah berada di zona kuning supaya tetap menerapkan prokes,"katanya di sela vaksinasi Covid-19 massal di GOR Gelora Delta Sidoarjo, Rabu (1/9) seperti dilansir Antara. Khofifah mengatakan, jika prokes itu terus dilakukan maka bukan tidak mungkin wilayah yang sebelumnya zona kuning bisa berubah hijau. "Begitu juga sebaliknya, jika lengah akan prokes, zona kuning yang berhasil dicapai kembali ke zona oranye,"tukasnya. Ia mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM), merupakan bagian yang penting supaya anak mendapatkan pembelajaran yang cukup baik dan juga berkualitas. "Aglomerasi Surabaya Sidoarjo ini sudah kuning maka harus terus digenjot pelaksanaan vaksinasi supaya tanggal 6 nanti Sidoarjo yan