Polri Menetapkan Tersangka Baru Yaitu Kepala Rutan Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Jakarta - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan. Dia menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain
Kepala Rutan Bareskrim pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni
kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim sebagai tersangka baru.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala
Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,"kata
Sambo di Jakarta Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka
dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4
(d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas
dengan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak
melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait
peraturan kedinasan,"ujar Sambo.
Setelah dijadikan tersangka, Sambo menyebut pihaknya bakal segera
menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian
tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar
secepatnya,"ucap Sambo.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai
tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte,
tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Komentar
Posting Komentar