Seorang Ayah Menjadi Tersangka Pembunuhan Anaknya Sendiri, Motifnya Karena Kesal Tidak Mau Membantu Malah Bermain
Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan termasuk melakukan otopsi terhadap jasad I
Nengah Sepi (12 ), Polres Karangasem, akhirnya menetapkan ayah anak itu
yang berinisial INK sebagai tersangka.
"Hasil otopsi menunjukkan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh
korban, memar di bagian leher, otot leher jaringan ikat sekitar tulang
belakang leher di ruas empat, lima dan enam, juga ditemukan ada tulang
sendi leher lepas di bagian belakang antara ruas keenam dan ketujuh,"kata Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna, Rabu (13/10/2021).
"Akibat terlepasnya sendi tulang leher tersebut mengakibatkan robeknya pembuluh nadi yang berada di saluran tulang belakang. Nah itulah yang menjadi penyebab meninggalnya korban, berdasarkan hasil otopsi yang kita terima secara resmi,"tandasnya.
Saat dicocokkan dengan keterangan dari tersangka dan saksi, kejadian
KDRT yang mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada tanggal 21
September sekitar pukul 18.00 Wita.
Awalnya saat itu sekitar pukul sekitar pukul 07.30 wita korban bersama
kedua adiknya bermain layang-layang, sedangkan ibu dan ayahnya menyabit
rumput.
Nah sepulang dari menyabit, tersangka atau ayah korban melihat anaknya
bermain air. Tersangka sempat menegur korban agar tidak bermain air.
Namun kemudian memukul kepala dan leher anak itu dengan pedang-pedangan
yang terbuat dari kayu.
Pemukulan mengakibatkan korban terjatuh di lantai dan menangis kesakitan. Tersangka kemudian justru membekap mulutnya agar suara jeritan anaknya itu tidak sampai terdengar keluar. Setelah bekapan itu dibuka, korban kehilangan suara dan seperti bengek.
Korban ditinggal begitu saja, padahal saat itu korban muntah-muntah dan
mencret disertai sesak nafas.
"Jadi motifnya pelaku marah karena korban tidak mau membantu tersangka
menyabit rumput dan malah bermain layang-layang bersama adiknya,"tegas
Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal
76.c undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena dilakukan oleh orang tua ancaman pidananya di tambah satu
pertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Below. KDRT pasal 44 ayat (3)
undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PDKDRT,
dengan acaman hukuman paling lama (15 tahun).
Komentar
Posting Komentar