Prosedur Ganjil Genap Yang Dilaksanakan di Jalan Menuju Tempat Wisata di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah tempat wisata di PPKM Degree 3 periode 14-20 September 2021. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 13 September 2021.

Dalam aturan tersebut, beberapa tempat wisata diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Anies.

Namun setelah diizinkan buka, untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

Selain itu, bagi pengunjung yang akan membawa kendaraan mobil pribadi ke lokasi tempat wisata yang dilakukan uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan diterapkan ganjil genap mulai dari hari Jumat.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB, "jelasnya.

Namun, belum ada penjelasan lebih information jalan mana saja yang menuju tempat wisata di Jakarta yang berlaku ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Tentunya. bagi semua pegawai dan pengunjung tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan telah melaksanakan vaksinasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ormas PP Unjuk Rasa di Gedung DPRD Tanggerang Terkait Permintaan Maaf Junimart

Tak Kunjung di Perbaiki Jembatan di Lebak Banten , Warga Iuran Bangung Jembatan Tersebut

KSP Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Ancaman Gelombang 3 Covid-19 Saat Nataru