Karena Menerima Suap Sebesar Rp 4 Milliar, Bupati Muara Enim Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Jakarta - Bupati Muara Enim (non-aktif), Juarsah, dijatuhui vonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang disampaikan pada persidangan sebelumnya selama 5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Juarsah terbukti menerima suap Rp 4 miliar dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai overall Rp 129 miliar.
Hakim Ketua, Sahlan Effendi, dalam amar putusannya menyebutkan Juarsah
juga dikenakan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Selain
itu, ia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
"Bila kerugian negara tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan
maka akan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,"kata Sahlan. Majelis hakim menilai, Juarsah telah melanggar pasal 12 A dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
"Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai,"kata Juarsah usai peridangan. Sementara kuasa hukum Juarsah, Saifudin Zahri, mengatakan akan mengkaji
kembali putusan dari majelis hakim untuk kemudian mengambil langkah
hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu, dan akan dikaji kembali,"katanya. Seperti diketahui, kasus dugaan suap proyek ini sendiri juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperi mantan Bupati, Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi, dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Serta 10 anggota DPRD Muara Enim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Komentar
Posting Komentar